Orang-Orang yang Terlarang Dan Tidak Berhak Menerima Zakat
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Al-Ishlah │ Beberapa Golongan Yang Tidak Boleh Menerima Zakat:
1. Orang-orang kafir dan golongan atheis. Ini telah menjadi kebulatan pendapat para fukaha. Dalam hadits, tersebut, yang artinya: "Dipungut dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka." Yang dimaksud oleh hadits tersebut ialah orang-orang kaya dan orang-orang miskin dari kaum muslimin." Berkata Ibnul Mundzir:"Setiap ulama yang kami kenal, sependapat bahwa orang dzimmi tidak berhak beroleh pembagian zakat sedikit pun.
Dikecualikan dalam hal ini golongan muallaf sebagaimana diterangkan dulu. Tetapi mereka boleh diberi sedekah; dalam Al-Qur'an tercantum: وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينً۬ا وَيَتِيمً۬ا وَأَسِيرًا Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (Q.S. Al-Insan:8). Dan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya:"Hubungkanlah tali silaturahim dengan ibumu!" Padahal ibunya adalah seorang wanita musyrik. Baca Artikel
Tentang ZAKAT
2. Bani Hasyim. Maksudnya ialah keluarga Ali, keluarga 'Uqeil, keluarga Ja'far, keluarga Abbas dan keluarga Harits.
Berkata Ibnu Qudamah:"Setahu kami, tidak ada pertikaian bahwa bani Hasyim tidak dibenarkan menerima zakat yang wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah saw."Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad. Itu hanya daki-daki manusia '!" Adapun Bani Muthalib, para ulama berselisih pendapat.
Syafi'i berpendapat bahwa mereka tidak boleh menerima pembagian zakat sebagaimana bani Hasyim. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Syafi'i, Ahmad dan Bukhari dari Jubeir bin Muth'im, katanya: "Tatkala perang Khaibar Nabi saw. memberikan bagian yang diperuntukkan bagi kaum keluarganya kepada bani Hasyim dan bani Muthalib, dan ditinggalkannya bani Naufal dan bani 'Abdi Syams. Maka saya pun datanglah bersama Ustman bin 'Affan menemui Rasulullah saw. lalu kata kami: "Ya Rasulullah! Mengenai bani Hasyim kami tidak akan menyangkal keutamaan mereka, disebabkan Allah telah melahirkan Anda dari kalangan mereka. Tetapi bagaiamana itu saudara-saudara kami bani Muthalib, mereka Anda beri, tetapi kami Anda tinggalkan, padahal kita masih satu keluarga." Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya kami dengan bani Muthalib itu tidak pernah berpisah, baik di aman Jahiliyah, maupun di masa Islam. Kami dengan mereka, merupakan satu keluarga", dan sambil mengatakan itu Nabi menyilangkan jari-jarinya.
Berkata Ibnu Hasmin:"Maka nyatalah kebenarannya, bahwa pada dasarnya tidak boleh membedakan mereka dalam hukum, karena berdasarkan ketegasan dari Nabi saw. mereka merupakan satu kesatuan. Mereka adalah keluarga Muhammad, haramlah bagi mereka menerima zakat.
Menurut Abu Hanifah, bani Muthalib boleh menerima pembagian zakat. Kedua pendapat di atas kabarnya, dianut oleh Ahmad. Dan sebagaimana Rasulullah saw. mengharamkan zakat bagi bani Hasyim, demikian pula diharamkannya bagi maula-maula (bekas-bekas budak yang telah dibebaskan) mereka.
3 & 4 Bapak-Bapak Dan Anak-Anak.
Para fukaha bersepakat, bahwa tidak boleh memberikan zakat kepada bapak-bapak, kakek-kakek, ibu-ibu, nenek-nenek, anak laki-laki, cucu-cucu yakni anak laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan serta anak laki-laki dari anak-anak perempuan. Alasannya ialah, karena menjadi kewajiban bagi pembayar zakat buat memberi nafkah atau belanja kepada bapak-bapaknya dan seterusnya ke atas, dan kepada anak-anaknya dan seterusnya ke bawah. Dan walaupun mereka itu miskin, tetapi berarti kaya disebabkan kayanya.
Jadi bila ia memberikan zakat kepada mereka, berarti ia telah menarik keuntungan bagi dirinya sendiri dengan mengabaikan kewajiban memberi nafkah. Malik mengecualikan kakek dan nenek serta cucu, maka ia membolehkan diberikannya zakat kepada mereka, karena terhadap mereka itu ia tidaklah diwajibkan memberi nafkah.[1]. Ini jika mereka dalam keadaan miskin. Jika mereka kaya dan berperang fi sabilillah sebagai sukarelawan, maka bolehlah ia memberi mereka dari jatah sabilillah, sebagaimana mereka juga boleh diberi dari jatah gharimin. Sebabnya ialah, karena ia tidak wajib membayar utangnya. Juga ia boleh memberi mereka dari jatah amilin, jika keadaan mereka seperti demikian.
Baca juga artikel tentang Pengertian Tasamuh dan Ta'awun Dalam Islam
5. Isteri.
Berkata Ibnul Mundzir:"Para ulama telah sepakat bahwa seorang laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepada isterinya. Sebabnya ialah, karena ia wajib memberinya nafkah, hingga isteri itu tidak perlu menerima zakat sebagaimana halnya orang tua. Kecuali bila berutang, maka isteri boleh diberi zakat dari jatah gharimin untuk pembayar utangnya.
6. Memberikan Zakat Untuk Amal-Amal Lain.
Tidak boleh memberikan zakat untuk kepentingan amal yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, selain yang tercantum dalam ayat "Bahwasanya zakat itu adalah buat orang-orang miskin, orang-orang fakir" dan seterusnya. Maka tidak boleh diberikan untuk kepentingan masjid dan jembatan-jembatan, memperbaiki jalan-jalan, melayani dan menghormati tamu-tamu, mengkafani mayat dan lain-lain.
Berkata Abu Daud:"Saya dengar Ahmad berkata ketika ia ditanya, apakah jenazah boleh dikafani dengan hasil pungutan zakat: 'Tidak boleh! juga tidak boleh dibayar dengan hasil zakat utang si mayit'."[2].
Dan ulasnya pula: "Dengan zakat, dapat dibayar utang orang yang hidup, tapi tidak dapat utang orang yang mati, karena mayat tidak termasuk dalam gharimin." Tiba-tiba ada yang berkata: "Yang diberi itu hanyalah keluarganya." Maka ujarnya: "Jika keluarganya, ya boleh."
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
http://www.jadipintar.com/
Fikih Sunnah 3, hal. 129-135, Sayyid Sabiq, Penerbit: PT Al-Ma'arif-Bandung.
Baca juga Artikel Selanjutnya Pengaruh Mental dan Spiritual terhadap Kesehatan
***
[1]. Ibnu Taimiyah berpendapat, boleh memberikan zakat kepada ibu-bapak jika seseorang tidak sanggup menafkahi ibu-bapaknya itu, sedang mereka amat membutuhkannya.
[2]. Karena yang berutang ialah si mayat, yang telah tak dapat menerima lagi. Dan jika dibayarkan kepada yang berpiutang, berarti memberikan zakat kepada yang berpiutang, bukan kepada yang berutang atau gharimin.
Posting Komentar untuk "Orang-Orang yang Terlarang Dan Tidak Berhak Menerima Zakat"