Hukum memotong rambut dan kuku bagi yang mau berqurban
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sekedar saling mengingatkan:
Al-Ishlah │ Hari ini selasa (22 Agustus 2017) batasan untuk yang niat berkurban diperbolehkan memotong kuku dan rambut2nya ...krn klau memotong kuku dan rambut2nya besok .... hukumnya khilafiyah di kalangan para ulama' madzhab (ada yang memakruhkan dan ada juga yang mengharamkan...silahkan baca penjalasan di bibawah ini..)
Pertanyaan :
Semua sudah tahu ada larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban, jika melanggar larangan tersebut bagaimana hukumnya?
Jawab :
Ini masalah khilafiyah:
# Menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.
#Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong.
# Adapun Imam Ahmad mengharamkan nya, taubat dan mohon ampun jika melanggar larangan tsb.
Kesimpulannya, usahakan semaksimal mungkin tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan Qurban disembelih, sebab
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.
Wallahu a’lam bish-shawab
Baca Artikel Tentang Fiqih
Pertanyaan :
Semua sudah tahu ada larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban, jika melanggar larangan tersebut bagaimana hukumnya?
Jawab :
Ini masalah khilafiyah:
# Menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.
#Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong.
# Adapun Imam Ahmad mengharamkan nya, taubat dan mohon ampun jika melanggar larangan tsb.
Kesimpulannya, usahakan semaksimal mungkin tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan Qurban disembelih, sebab
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.
Wallahu a’lam bish-shawab
Hukum memotong rambut dan kuku2 bagi yg mau berqurban dari kalangan imam Madzhab terdapat khilafiyah...
1. Malikiyah, Syafi'iyyah dan sekelompok dari kalangan Hanabilah berpendapat *MAKRUH, sehingga sangat di senangi dan di anjurkan u.tidak memotong rambut dan kuku2nya sampai binatang qurbannya di sembelih.
Dalil dari kalangan Syafi'iyyah hadis dari 'Aisyah:
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺑِﺎﻟْﻬَﺪْﻱِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺠْﺘَﻨِﺐُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﺠْﺘَﻨِﺐُ ﻣِﻨْﻪُ ﺍﻟْﻤُﺤْﺮِﻡُ
Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim hewan kurban dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh yang sedang ihram."(HR Tirmidzi, no. 1523) Catatan Takhrij : Al bani : Sahih
2. Sebagian dari kalangan Malikiyah MENGHARAMKAN nya... dg dalil hadisnya Ummu Salamah:
ﻋَﻦْ ﻣَﺎﻟِﻚِ ﺑْﻦِ ﺃَﻧَﺲٍ ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻋَﻦْ ﺳَﻌِﻴﺪِ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﺴَﻴَّﺐِ ﻋَﻦْ ﺃُﻡِّ ﺳَﻠَﻤَﺔَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﻫِﻠَﺎﻝَ ﺫِﻱ ﺍﻟْﺤِﺠَّﺔِ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻲَ ﻓَﻠْﻴُﻤْﺴِﻚْ ﻋَﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ
Artinya :”Dari Malik bin Anas dari Umar bin Muslim dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"Jika kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu." (HR. Muslim, no.hadis: 5234).
Baca artikel tentang POLIGAMI dalam Persepsi
3. Madzhab Abu Hanifah tidak memakruhkan... karena orang yang berkurban tdk di haramkan u.melakukan hub.biologis dengan suami atau istrinya, dan boleh memakai pakaian yang berjahid sehingga boleh pula memotong rambut dan kuku2nya...
Dan sebagai langkah kehati2an sebaiknya tdk usah memotong rambut dan kuku2nya ketika sdh masuk bulan Dzulhijjah bagi yg mau berqurban..
ﻭَﺍﻟْﺤِﻜْﻤَﺔ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﻬْﻲ ﺃَﻥْ ﻳَﺒْﻘَﻰ ﻛَﺎﻣِﻞ ﺍﻟْﺄَﺟْﺰَﺍﺀ ﻟِﻴُﻌْﺘِﻖ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ
Hikmah dalam larangan itu adalah supaya semua anggota badan tetap dibebaskan dari Neraka.
Adapun memotong kuku dan rambut binatang yang akan di kurbankan ada riwayat hadis yg lemah menjelaskan bahwa setiap bulu2nya bernilai satu kebaikan...
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺎﺋِﺬُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺩَﺍﻭُﺩَ ﻋَﻦْ ﺯَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺭْﻗَﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄَﺿَﺎﺣِﻲُّ ﻗَﺎﻝَ ﺳُﻨَّﺔُ ﺃَﺑِﻴﻜُﻢْ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻓَﻤَﺎ ﻟَﻨَﺎ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻜُﻞِّ ﺷَﻌَﺮَﺓٍ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻓَﺎﻟﺼُّﻮﻑُ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻜُﻞِّ ﺷَﻌَﺮَﺓٍ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺼُّﻮﻑِ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ
"Telah menceritakan kepad kami 'Aidzullah dari Abu Dawud dari Zaid bin Arqom ia berkata: Para shahabat Rosulullah berkata: Ya Rosulallah Apakah qurban itu? Rosullah saw menjawab: Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, lantas apa yg akan kami dapatkan dengannya? Beliau menjawab: Setiap rambut terdapat kebaikan. Mereka berkata, Bagaimana dgn bulu-bulunya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan" (HR Ibnu Majah, Ahmad, Tirmidzi).
dalam riwayat imam tirmidzi bab tsawabil udhiyah no.hadis 3127 menurut imam tirmidzi hadis ini lemah sekali...
والله أعلم بالصواب
Semoga bermanfaat.
Baca juga Artikel Selanjutnya Mengikuti kebenaran bukan berdasarkan nama-nama tokoh semata
Posting Komentar untuk "Hukum memotong rambut dan kuku bagi yang mau berqurban"