Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Definisi ilmu fiqih


Al-IshlahBagi seorang muslim Fiqih salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang banyak mengatur persoalan hukum, baik itu dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat ataupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Seperti Fiqih Shalat yaitu tentang tata cara ibadah shalat serta dalil-dalil atau bukti dalam Al Qur’an dan Sunnah Rosul. Sunnah Rosul adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam baik perkataan, perbuatan, ataupun persetujuan

Pengertian Ilmu Fiqih 


Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Baca Artikel Tentang Fiqih

Etimologi

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.

Difisnisi Fiqih lainnya

Secara etimologi / bahasa, fiqih artinya paham yang mendalam, pemahaman , pengertian. Sedangkan menurut terminologi/ istilah, fiqih adalah hukum hukum syar’i yang amali (praktis) yang diambil dari dali-dalil yang terinci.

Definisi fiqih menurut Imam Abu Hanifah adalah : pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan; aqidah, syariat dan akhlak.

Sedangkan menurut Imam al Amidi fiqih adalah : ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Menurut Hasan Ahmad AlKhatib, Fiqih Islami ialah : sekumpulan hukum syari yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa fatwa sahabat, thabi in, dari fuqaha yang tujuh di Mekah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di iraq, di Bashrah dan sebagainya.

Fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih. Fuqaha yang tujuh itu ialah said Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, ‘Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, A-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.

Baca artikel tentang DAKWAH DENGAN CITRA SAJA TIDAK CUKUP

Para ulama salaf mendefinisikan ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang sifatnya amaliyah serta hukum tersebut diistinbat atau digali dari dalil-dalil yang terperinci.

Menurut istilah menurut J. Suyuthi Pulungan, fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara’ mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafshili (terinci) yakni dalil-dalil dalam hukum khusus yang diambil dari dasar-dasarnya al-Qur’an dan Sunnah.

Definisi fiqih mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zamannya. Fiqih pada masa Rosul dan shahabat (abad 1 Hijriyah) mempunyai arti yang sangat luas karena mencakup beberapa aspek yakni aqidah, muamalah, dan akhlak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang yang mempunyai ilmu agama yang mendalam. Sebagaimana hadis Nabi

  عن معا وية رضىالله عنه قال: قال رسول الله ص م من يردالله به خيرايفقهه فىالدين. رواه البخارومسلم
Artinya : “Dari Muawiyah RA berkata, Rosulullah telah bersabda “Barang siapa yang dikehendaki Allah akan diberikan kebaikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya faham yang mendalam dalam agama”.(HR. Bukhari Muslim).

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolonganmanusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudahmudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Itulah kutipan tentang Pengertian, Definisi ilmu fiqih yang diambil dari berbagai sumber

Semoga bermanfaat, terima kasih

Baca juga Artikel Selanjutnya Penjelasan seputar Sistem Ekonomi Kapitalis

Penelusuran yang terkait dengan fiqih, pengertian ilmu fiqih, fiqih islam lengkap, ilmu fiqih wanita, ilmu fiqih dasar, macam macam fiqih, fiqih islam lengkap pdf, contoh fiqih, ushul fiqh adalah

Sumber : wikipedia.org dan lainnya

Posting Komentar untuk "Pengertian, Definisi ilmu fiqih"