Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum
Al-Ishlah │ Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum
Hukum itu masih perlu banyak pembahasan,karna tidak sedikit kalangan yang beda pendapat dalam menentukan Hukum itu sendiri.
Hukum juga sangat sulit untuk dijadikan Paradigma dalam kehidupan sehari hari,bahkan bagi Hukum yang Paling bersambung dengan hati nurani sekalipun (Hukum agama yang dianut).
Hal ini juga diperkuat oleh adanya Stigma istilah dalam hukum yang dilakukan/dimunculkan oleh orang orang yang anti hukum atau golongan penentang hukum/orang yang tidak tunduk kepada hukum.
"Hukum itu Untuk Dilanggar" adalah Stigma Istilah dalam Hukum yang perlu dihilangkan dan tidak perlu disebarluaskan.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Hukum Agama
Hukum agama adalah hukum yang ditetapkan oleh agama,yang biasanya dalam agama tersebut penetapan Hukumnya diambil dari kitab suci agama itu sendiri.
hal ini juga biasa diletakkan dalam (Sistem hukum agama).
Dari Hukum Agama ada Hukum agama yang sangat sempurna dan sangat kuat.
Hukum agama tersebut adalah Hukum Agama Islam.
Hukum Adat
hukum adat masuk kepada dua bagian:
1. Hukum Agama
2. Hukum Secara Umum
Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sedangkan yang masuk kepada hukum agama khususnya agama islam bisa anda baca di Adat dan Urf
secara umum juga dimasukkan kepada Hukum Internasional.
Sekian Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum
Pengambilan Sumber Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum dari beberapa Sumber diantaranya wikipedia.
Semoga Tulisan Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum ini bermanfaat.
Dan apabila ada salah dan khilaf Sumber Ilmu Mohon Maaf.
Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa
Hukum Nama Baru Setelah Haji
Pengertian Ulama' Memahami Ulama'
Sudahkah Anda Menghormati Yang Tidak Puasa?
Kumpulan Hadits Mengenai Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Ilmu Hadits Diroyah
Hadits Riwayah
hukumnya memakai email gratis yahoo
hukum menerangkan allah dan agama allah
Macam Macam Hadits
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
hukum menyambung rambut
AL HADITS
AL-QUR'AN
waqaf dan ibtida'
Kolektivitas hukum Islam
Pengertian kolektivitas
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya
Pengertian/Definisi Paradigma
Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat
Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum
Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum"