Cakupan Ibadah
شمولية لعبادة
Al-Ishlah │ Ibadah dalam Islam tidak terbatas pada kegiatan ritual semata [QS. 2:21, 51:56]. Ibadah dibagi menjadi dua kategori yaitu : ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdha (murni) adalah ibadah yang dilakkukan dengan ritual, syarat, cara dan waktu - waktu tertentu. Ibada ghairu mahdha (umum) adalah segala perbuatan, bahkan niat sekalipun yang ditujukan untuk mencari ridha Allah. Sehingga cakupan ibadah dalam Islam sangat luas meliputi seluruh aspek agama, kehidupan, dan sisi-sisi manusia itu sendiri.
- Mencakup seluruh perkara agama (tasymalu dina kullahu) [QS. 3:19, 5:3]. Perkara-perkara dalam agama diantaranya adalah wajib, sunnah, dan mubah. Wajib adalah jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan berdosa. Sunnah artinya dianjurkan untuk dikerjakan, kalau dilakukan akan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Mubah adalah perkara yang tidak haram dan tidak pula wajib, tetapi jika dikerjakan dengan niat ibadah maka ia akan berpahala, sebaliknya jika dikerjakan dengan cara berlebih-lebihan mala jadi bisa berdosa.
- Mencakup seluruh aspek kehidupan (tasymalu hayata kullaha) meliputi: a. upaya-upaya memenuhi kebutuhan manusiawi (al a'malul ghariziyah) seperti makan, minum, olah raga, berhubungan suami istri dan lain -lain, b. Interaksi sosial (al a'malul ujtima'iyah) seperti kerja bakti, membantu tetangga, membesuk yang sakit, silaturrahmi dan lain-lain. c. Bekerja mencari nafkah (al a'malul ma'asyiyah). d. Pemakmuran bumi ('imaratul ardh) seperti penghijauan, pertanian, perkebunan, perikanana, perbaikan jalan dan jembatan dll. e. penegakkan agama ('iqamatud Diin) meliputi sistem akhlak, ibadah maupun syari'ah yang dilakukan secara amal jama'i (merupakan kewajiban kolektif umat Islam).
- Mencakup seluruh diri (tasymalul kiyanal basyariya kullahu) [QS. 3:191] meliputi: a. Hati (al qalb), jika hati berniat melakukan kebaikan, akan ditulis satu kebaikann meskipun tidak dikerjakan, bila dikerjakan, pahalanya berlipat. Niat yang buruk baru akan dicatat sebagai satu keburukkan kalau sudah dikerjakan, bila tidak jadi dikerjakan tidak ditulis sebagai kejahatan dan bahkan jika diiringi penyesalan bisa berpahala. b. Akal (al aql): merenung, menganalisa, berpikir, belajar, mencari ilmu, membaca, berdiskusi dan sebagainya. c. Aggota badan (jawarih): anggota badan yang melaksanakan niat hati dan rencana akal pikiran.
Posting Komentar untuk "Cakupan Ibadah"