Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagian Harta Warisan Untuk Cucu Laki-Laki Dan Cucu perempuan Menurut Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Dalam kaidah Islam, cucu yang dikategorikan ahli waris adalah cucu dari anak laki-laki, baik itu si cucu berjenis kelamin laki-laki atau pun perempuan. Adapun cucu dari anak perempuan, mereka bukanlah terhitung ahli waris yang beroleh bagian, tetapi kedudukannya sebagai ulul arhaam (kerabat yang tidak mewarisi), mereka hanya bisa mendapatkan bagian jika tidak ada satu pun ahli waris. Maka jika di bawah ini disebut cucu, berarti maksudnya cucu dari anak laki-laki.


1. Cucu Laki-Laki (Dari Anak Laki-Laki).

A. Ringkasan bagiannya adalah:

1. Mendapat semua; jika ia menjadi ahli waris sendirian.

- C.lk.: 100 %

2. Dibagi rata; jika ia bersama saudara laki-lakinya, dan tidak ada ahli waris lain.

- C.lk.: 1/3

- C.lk.: 1/3

- C.lk.: 1/3

3. Mendapat 2 kali bagian perempuan; jika ia hanya bersama cucu perempuan.

- C.lk.: 2/3

- C.pr.: 1/3

4. mendapat sisa setelah ahli waris; jika tidak ada anak laki-laki.

- Bapak: 1/6

- Ibu: 1/6

- Isteri: 1/8

- C.lk.: sisa.

B. Hajib dan Mahjub

Diantara ahli waris si mati jika ada anak laki-laki, maka semua jenis cucu terhalang mendapatkan warisan (mahjub).

Diantara ahli waris, jika ada cucu laki-laki dan tidak ada anak laki-laki, maka yang bisa mendapatkan warisan selain cucu laki-laki adalah:

1. Ibu

2. Bapak.

3. Kakek.

4. Nenek.

5. Suami (isteri).

6. Anak perempuan.

7. Cucu perempuan.



2. Cucu Perempuan (Dari Anak Laki-Laki).

A. Ringkasan bagian warisnya adalah:

1. Mendapat 1/2; jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki atau perempuan.

- Bapak: 1/6

- Ibu: 1/6

- isteri: 1/8

- C.pr.: 1/2

2. Mendapat 2/3; jika bersamanya ada 1 atau lebih cucu perempuan dan si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki.

- Ibu: 1/6

- Bapak: 1/6

- 2 atau lebih C.pr.: 2/3 

3. Mengambil semua bersama cucu laki-laki; jika si mati tidak meninggalkan anak dan ahli waris lain. Cucu laki-laki mendapatkan 2 kali bagian cucu perempuan.

- C.lk.: 2/3

- C.pr.: 1/3

4. Mendapat sisa ('Ashabah) setelah dibagikan kepada ibu, bapak, suami (isteri), dan anak perempuan. Cucu laki-laki mendapat 2 kali bagian cucu perempuan.

- Ibu: 1/6

- Bapak:1/6

- Suami: 1/4

- C.lk,: Sisa (2 x).

- C.pr.: Sisa (1 x).

5. Mendapatkan 1/6; jika si mati meninggalkan seorang anak perempuan dan tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki.

- A.pr.: 1/2

- C.pr.: 1/6

6. Mendapat sisa ('Ashabah)jika bercampur dengan cucu laki-laki; sisa dari 1 atau 2 anak perempuan, dan tidak ada ahli waris lain.

- A.pr.: 1/3

- A.pr.: 1/3

- C.lk.: Sisa (2x)

- C.pr.: Sisa (1x)

B. Hajib dan Mahjub.

Diantara ahli waris, jika ada cucu perempuan, maka saudara-saudara si mati yang seibu terdinding (mahjub), baik mereka itu laki-laki maupun perempuan.

Cucu perempuan tidak mendapatkan waris jika ada:

1. Anak laki-laki.

2. Cucu laki-laki yang hubungannya lebih dekat.

3. Dua anak perempuan, kecuali cucu perempuan itu bersama cucu laki-laki, maka para cucu mendapatkan sisa (Ashabah ma'al ghair).


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” 


Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.

Butuh solusi pembagian waris keluarga online dan cepat ? klik Konsultasi

Sumber:
Al-Faraidh hal. 45-49, A.Hassan, Penerbit: Pustaka Progressif.
http://www.jadipintar.com/

Posting Komentar untuk "Bagian Harta Warisan Untuk Cucu Laki-Laki Dan Cucu perempuan Menurut Islam"