Apakah Yang Menjadi Ahli Waris Hanya Yang Tercantum Dalam Kartu Keluarga (KK) Saja ?
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Al-Ishlah │ Apakah Yang Menjadi Ahli Waris Hanya Yang Tercantum Dalam Kartu Keluarga (KK) Saja ?
Pertanyaan:
assalam`mualaikum,,,
selamat pagi pak,saya mau tanya,jika seseorang pada saat pengambilan rumah BTN status msh lajang,persyaratan yg mendukung salah satu nya adalah Kartu Keluarga sedangkan dalam KK tsb terdapat bapak,ibu & kedua adik nya,,yg saya mau tanyakan,,apabila org tsb menikah lalu siapa kah ahli waris untuk rmh tsb??? apakah kluarga yg bersangkutan yg tertera dlm KK ato org tsb dgn pasangannya stlh menikah?? tolong pencerahannya pak,trims. wassalamualaikum (florentina anty ).
12 september 2015
Jawaban:
'Alaikum salam wr. wb.
Ibu Florentina Anty, penentuan ahli waris itu sudah ditetapkan Allah dan dijelaskan Rasulullah saw. dalam beberapa hadits, tidak tergantung apakah ia tercantum di KK atau tidak. Karena terkadang ahli waris lain memiliki KK baru ketika berumah-tangga, bahkan orang lain pun bisa masuk KK kita dengan istilah "numpang KK"
Jika si mati ahli warisnya seperti anda sebutkan di atas, maka sebelum dibagi waris hendaklah dilunasi dulu hutang-hutang si mati, dan bayarkan wasiatnya jika ada. Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:
1. Dalam kasus anda, ahli waris si mati adalah: bapak, ibu dan isteri, adapun mengenai saudara-saudara almarhum, maka mereka terhalang (mahjub) oleh adanya bapak.
2. Dalam kasus bahwa ahli waris adalah bapak, ibu dan suami/isteri, para ulama berbeda pendapat mengenai bagian si Ibu yang 1/3. yakni apakah 1/3 dari harta warisan atau 1/3 dari sisa setelah diambil bagian isteri. Dalam ilmu faraidh, kasus ini disebut Gharawiyah Atau Umariyatain.
Gharraawain artinya sangat terang, sementara Ummariyatain itu dua masalah yang dibangsakan kepada Umar karena Umar yang memutuskannya, yakni pada keadaan:
A. Si mati meninggalkan suami, ibu dan bapak. Si suami dapat separoh, ibu dapat sepertiga dari sisa separoh, dan selebihnya buat bapak.
- Suami: [3 bagian]: 3/6
- Ibu: [1 bagian]: 1/6
- Bapak: [2 bagian]: 2/6.
B. Si mati meninggalkan isteri, ibu dan bapak. Si isteri dapat seperempat dan ibu dapat sepertiga dari sisa yang 3/4, sisanya buat bapak sebagai 'ashabah.
- Isteri: [1 bagian]: 1/4.
- Ibu: [1 bagian]: 1/4.
- Bapak: [2 bagian]: 2/4.
Metode ini didigunakan oleh Umar bin Khattab, Ali dan Zaid bin Tsabit.
Sebaliknya, Ibnu Abbas dan beberapa thabi'in dan ulama memfatwakan tentang 2 masalah tersebut sebagai berikut:
A. Suami: [3 bagian]: 1/2
Ibu: [2 bagian]: 1/3 dari jumlah harta (bukan dari sisa).
Bapak: [1 bagian]: Sisa ('Ashabah).
B. Isteri: [3 bagian): 1/4
Ibu:[4 bagian]: 1/3 dari jumlah harta (bukan sisa dari isteri).
Bapak: [5 bagian]: sisa ('Ashabah).
Alasan Ibnu Abbas:
Ibnu Abbas dan yang sependapat dengannya menganggap bahwa sepertiga buat ibu itu ialah dari jumlah harta, bukan dari sisa suami atau isteri, dan selebihnya buat bapak sebagai 'ashabah.
Dengan pembagian yang begini, maka si bapak kadang dapat lebih besar dari ibu dan terkadang dapat kurang.
Dengan pembagian 'Umar selamanya bapak dapat lebih besar dari ibu. Tetapi pihak Ibnu 'Abbas r.a. menjawab bahwa orang yang dapat 'ashabah memang tidak tentu, terkadang dapat lebih dan terkadang kurang. Wallahu a'lam
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
Ingin konsultasi waris online ? klik di sini.
Sumber:
http://www.jadipintar.com/2015/09/bagian-waris-untuk-kedua-orang-tua-kita-bapak-dan-ibu-menurut-al-quran.html
Posting Komentar untuk "Apakah Yang Menjadi Ahli Waris Hanya Yang Tercantum Dalam Kartu Keluarga (KK) Saja ?"