Perhitungan Besaran Zakat Emas, Perak Dan Gaji
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Al-Ishlah │ Zakat adalah salah satu ajaran Islam yang selama ini dikenal oleh hampir semua umat Islam di manapun berada, karena zakat termasuk salah satu rukun Islam (arkan al-Islam), seperti shalat, puasa dan haji. Sebagai salah satu rukun atau pilar Islam, maka zakat hukumnya fardlu ‘ain. Artinya bahwa zakat wajib dilakukan oleh setiap individu umat Islam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang dagangan, binatang ternak, barang tambang dan barang temuan (harta karun).
Arti nishab secara syara’ adalah sesuatu (ukuran) yang ditetapkan oleh syari’ (Allah dan Rasul saw.) sebagai tanda wajibnya zakat.
yang dimaksud dengan haul adalah bahwa harta yang sejumlah nishab itu telah berlangsung selama satu tahun sebagai miliknya. Tahun yang dimaksud di sini adalah tahun qamariyyah/tahun Islam (jumlah hari dalam satu tahun qamariyyah adalah 354 hari). Awal tahunnya terhitung sejak harta itu mencapai jumlah nishab. Dan yang menjadi patokan adalah akhir tahunnya. Artinya apabila pada akhir tahun harta tersebut masih ada sejumlah nishab atau lebih maka berarti dia telah wajib berzakat walaupun pada pertengahan tahun harta itu pernah mengalami pengurangan.
Dasar wajibnya zakat emas dan perak.
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَہَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ۬ (٣٤) يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِہَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُہُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَـٰذَا مَا ڪَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ٣٥
... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, [bahwa mereka akan mendapat] siksa yang pedih, (34) pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka [lalu dikatakan] kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang [akibat dari] apa yang kamu simpan itu". (35).[Q.S. At-Taubah: 34-35].
Diwajibkan atas keduanya, baik berupa mata uang, kepingan (cetakan), atau masih bungkalan, jika banyak yang dimiliki masing-masingnya sudah sampai senishab dan waktunya cukup setahun serta yang memilikinya itu bebas dari utang dan keperluan-keperluan vital.
1. Nisab Emas & Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan
Mengenai emas,tidak wajib dikeluarkan hingga banyaknya mencapai 20 dinar. Jika telah sampai 20 dinar dan menjalani masi 1 tahun, wajib dikeluarkan 1/40 (2,5 %) yakni 1/2 dinar. Setiap kelebihan 20 dinar, dikeluarkan 2,5% lagi.
Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
ليس عـليك شيء- يعـني فى الذهـب – حـتى يكون لك عشرون دينارا وحال عليها الحول، فإذا كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول فـفيها نصف دينار. فما زاد فـبحـساب ذالك وليس في مال زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحول
"Tak ada kewajibanmu-yakni mengenai emas seningga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah mencapai dua puluh dinar, dan cukup mas setahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun."[1].
Dan diterima dari Zureiq, Maula dari Bani Fuzarah, bahwa Umar bin Abdul Aziz menulis surat padanya, yakni setelah ia diangkat menjadi khalifah: "Pungutlah dari setiap saudagar Islam yang lewat di hadapanmu - mengenai harta yang mereka perdagangnkan - satu dinar dari setiap empat puluh dinar ! Jika kurang, maka dikurangkan pula menurut perbandingannya, hinga banyaknya sampai dua puluh dinar. Jika kurang dari itu walau sepertiga dinar pun, biarkanlah jangan dipungut segurusy pun! Dan tulislah bukti lunas pembayaran mereka yang berlaku sampai tanggal tersebut di tahun depan."[2].
Berkata Malik dalam Al-Muwaththa':"Sunnah yang tak ada pertikaian diantara kami, ialah bahwa zakat itu wajib pada dua puluh dinar, sebagaimana wajib pada dua ratus dirham." Dua puluh dinar itu sama harganya dengan 280 4/7 dirham menurut kurs dirham Mesir.
2. Nisab Perak & Kadar Yang Wajib Dizakatkan
Mengenai perak, tidak wajib sebelum mencapai jumlah dua ratus dirham. Jika banyaknya cukup 200 dirham, maka zakatnya 1/40 (2,5%). Kelebihannya baik sedikit atau banyak, adalah menurut perhitungan itu. Dan tak ada keringanan dalam zakat uang, setelah sampai satu nishab.
Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
عَفَوْتُ عَنْ صَدَقَةِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
"Saya telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba sahaya. maka keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Tetapi tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh. JIka telah cukup dua ratus, barulah kamu keluarkan lima dirham." [3].
Berkata Turmudzi:"Saya tanyakan kepada Bukhari mengenai hadits ini, maka ujarnya: 'Sah". Katanya selanjutnya:'Hadits ini menjadi amalan bagi para ahli: tidak wajib zakat jika kurang dari lima uqiyah. Satu uqiyah ialah empat puluh dirham, jadi lima uqiyah 200 dirham. Dan 200 dirha sama dengan 27 7/9 rial (ringgit), sama dengan 555 1/2 qurusy Mesir.'
3. Menggabungkan kedua Mata Uang.
Barang siapa yang memiliki emas kurang dari nisab, dan perak seperti itu pula, tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang lainnya, agar cukup senisab. Karena jenisnya berbeda, hingga tak mungkin digabungkan. Seperti halnya sapi dengan kambing. Jadi umpama seseorang mempunyai 199 dirham dan 19 dinar tidaklah wajib berzakat.
4. Zakat Gaji
Nisabnya 85 gram. Untuk zakat gaji, nishab yang kita pakai sebaiknya adalah nishab uang emas (dinar), bukan uang perak (dirham) karena nilai emas dipandang lebih stabil dari pada nilai perak. Menurut hadits di atas, nishab uang emas adalah 20 (dua puluh) dinar. Berdasarkan contoh beberapa mata uang dinar dari masa awal-awal Islam yang terdapat di beberapa museum dunia, didapati bahwa satu dinar itu sama dengan 4,25 gram emas. Jika 20 dinar (berarti 20 x 4,25), tentu menjadi 85 gram.
Yang Wajib Berzakat. Hanya orang yang hartanya telah memenuhi kriteria nishab dan haul tersebut sajalah yang wajib berzakat.
Dibayar Per-tahun. Dan dari persyaratan haul itu dapat kita pahami bahwa kewajiban zakat gaji itu bukanlah setiap bulan, melainkan pertahun selama masih memenuhi syarat atau kriterianya.
Contoh Soal.
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram. Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,- ————————————————– Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————– Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan: 2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000 -
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah 3, Sayyid Saabiq hal. 34-37, Penerbit: PT.Al-Ma'arif-Bandung.
http://buyaamin.blogspot.co.id/2011/07/aturan-main-zakat-gaji.html
http://zakat.or.id/bab-iii-nisab-dan-kadar-zakat/#sthash.l7vokCv8.dpbs
------------------------------------------------------------------------------------------
[1] H.R. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafidz.
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
[3]. H.R. Ash-habus-Sunan
Posting Komentar untuk "Perhitungan Besaran Zakat Emas, Perak Dan Gaji"