Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Posisi Tempat Berdiri Imam Dan Makmum Dalam Shalat Berjamaah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



Shalat Berjama'ah


Dari Ibnu Umar r.a. bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Shalat berjama’ah itu lebih baik daripada shalat sendiri dengan 27 (dua puluh tujuh) derajad.” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam adalah orang yang memimpin shalat, baik shalat wajib (fardhu) maupun shalat sunat (mafilah). Imam akan selalu diikuti gerak-geriknya dalam solat oleh Jama’ah yang lain. Makmum adalah mereka yang melaksanakan shalat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin). Ada juga makmum Masbuq, yaitu makmum yang terlambat satu raka’at atau lebih bersama imam disaat shalat berjama’ah. Raka’at disini adalah adalah sampai ruku’, jadi jika ada seorang makmum terlambat ruku’ bersama imam dalam raka’at pertama saat shalat berjama’ah maka dia di sebut makmum masbuk, itulah pendapat Jumhur ulama. Adapun Pendapat imam Syafi’i mengatakan makmum masbuq itu ialah orang yang tidak mengikuti atau tidak mengetahui takbiratul ihramnya imam maka dia di kategorikan makmum masbuk. Artikel ini membatasi hanya membahas tataletak atau posisi antara imam dan makmumnya saat shalat berjama'ah.



1. Posisi Berdiri Imam

Imam Di Tengah Shaf

Imam hendaklah berdiri di tengah shaf dan di sampingnya/di dekatnya golongan cerdik pandai. 


Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: 


وَسِّطُوا اْلإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ (رواه ابوداود عن ابى هريرة 


"Tempatkanlah imam itu di tengah dan penuhilah sela-sela shaf".[1]


Juga dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Nabi saw.bersabda:


خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا


"Hendaklah yang berdiri di dekatku orang-orang cerdik pandai, menyusul orang-orang yang hampir bersamaan dengan mereka, kemudian orang-orang yang hampir menyamai mereka pula, dan jauhilah suara ribut seperti di tengah pasar !" [2].


Dari Annas r.a. katanya:


"Rasulullah saw. itu senang kalau didampingi oleh Kaum Muhajirin dan Anshar, supaya mereka dapat mengambil pelajaran daripadanya."[3].


Adapun kepentingannya mendahulukan mereka ialah agar mereka dapat mengingatkan imam di waktu ada kekeliruan atau menggantikannya dikala perlu.




2. Posisi Berdiri Makmum


Posisi Ketika Makmum 1 orang  & ketika lebih dari 1 orang,

Bila makmum itu sendirian, disunatkan ia berdiri di sebelah kanan imam, sedang kalau 2 orang atau lebih, disunatkan berdiri di belakangnya, berdadarkan hadits Jabir, katanya:


قَامَ النِّيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِيْ فَأَدَارَنِيْ حَتَّى أَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِأَيْدَيْنَا جَمِيْعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ 


"Rasulullah saw. berdiri untuk bershalat, maka saya pun datang lalu berdiri di sebelah kirinya. Beliau lalu menarika tanganku dan dibawanya berputar hingga saya berada di sebelah kananya. Kemudian datang Jabir bin Shakhar dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah saw. maka tangan kami pun ditarik oleh beliau hingga berdiri tepat di belakangnya." [4].


Jikalau seorang wanita menghadiri jama'ah, ia hendaklah berdiri sendirian di belakan kaum lelaki dan tidak boleh sebaris dengan mereka. Tetapi bila ini dilakukannya, shalatnya masih sah. Demikian pendapat jumhur ulama.


Diriwayatkan oleh Annas, katanya:


"Saya bershalat di rumah dengan seorang anak yatim di belakang Nabi saw., sedang ibuku Ummu Sulaim di belakang kami."


Dalam riwayat lain disebutkan:وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيْمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا "Lalu saya dibariskan sejajar dengan anak yatim itu di belakang Nabi saw., sedang ibuku berada di belakang kami."[5].




3. Tempat Anak-Anak Dan kaum Wanita


Posisi Laki-Laki & Wanita

Ialah sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits:

"Bahwa Rasulullah saw. menempatkan kaum lelaki di muka anak-anak, sedang kaum wanita di belakang anak-anak itu."[6].


Jama'ah kecuali Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:


خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا 


"Sebaik-baik shaf kaum lelaki ialah yang pertama dan seburuk-buruknya ialah yang terakhir, sedang sebaik-baik shaf kaum wanita ialah yang terakhir, dan seburuk-buruknya ialah yang pertama."


Adapun sebabnya shaf kaum wanita yang terakhir itu yang terbaik, ialah karena letaknya berjauhan dengan kaum lelaki dan tidak dikhawatirkan akan bercampur baur. Berbeda halnya dengan shaf pertama, sebab amat berdekatan dengan kaum lelaki hingga tidak mustahil terjadinya campur baur.




4. Bershalat Sendirian Di Belakang Shaf

Di Belakang Shaf

Apabila ada orang yang takbir di belakang shaf, lalu masuk ke dalam shaf itu serta mendapatkan pula ruku' bersama imam, maka sahlah shalatnya.


Dari Abu Bakrah:


أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ رَاكِعٌ، فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «أَيُّكُمُ الَّذِي رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ؟» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ: أَنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ 


"Bahwa pada suatu ketika ia sampai dalam masjid, dan Nabi saw. sedang ruku' sebelum ia sampai pada shaf, Ia terus saja takbir dan ruku' sambil terus maju mendapatkan shaf. Dan setelah selesai shalat, disampaikanlah hal itu kepada Nabi saw. Maka sabdanya: "Mudah-mudahan Allah akan menambah kegiatanmu, tetapi jangan diulangi."[7].


Tetapi bila seseorang itu bershalat sendirian di belakang shaf, maka menurut jumhur ulama shalatnya itu sah hanya makruh. Pendapat ini berlainan dengan pendapat Ahmad, Ishak, Hammad, Abu Laila Waki' Hasan bin Saleh, Nakha'i dan Ibnul Mundzir yang mengatakan:"Barang siapa bershalat serakaat penuh di belakang shaf seorang diri, maka shalatnya batal."


Alasannya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Wabishah:


أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاَةَ 


"Bahwa Rasulullah saw. melihat seseorang bershalat di belakang shaf seorang diri, maka oleh beliau diperintahkan untuk mengulanginya sekali lagi."[8].


Ahmad meriwayatkan pula:


"Rasulullah saw. ditanya perihal seseorang yang bershalat di belakang shaf seorang diri, maka sabda beliau: يعيد الصلاة 'Ia harus mengulangi shalatnya'!"[9].


Dan dari Ali bin Syaiban bahwa:


"Rasulullah saw. melihat seseorang bershalat di belakang shaf. Beliau diam saja sampai orang itu selesai shalat. Setelah itu barulah beliau bersabda: اسْتَقْبِلْ صَلاتَكَ فَلا صَلاةَ لِرَجُلٍ فَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ 'Kembalilah shalat, sebab tidak sah shalat seorang diri di belakang shaf'."[10].


Hanya jumhur ulama dengan berpegang kepada hadits Abu Bakrah yang lalu berpendapat bahwa shalat sendirian di belakang shaf itu sah, sedang perintah Nabi saw. untuk mengulangi itu hanyalah untuk menunjukkan sunat, agar lebih hati-hati dan selalu memilih yang lebih utama. Seperti diketahui Abu Bakrah mengerjakan sebagian dari shalatnya di belakang shaf dan tidak diperintah untuk mengulangi. Maka agar sesuai sengan hadits ini, pada hadits Wabishah perintah itu dianggap sunat, sedang pada hadits 'Ali bin Syaiban dianggap tidak sempurna bila melakukan shalat seperti itu, karena pada lahirnya tidak ada keharusan untuk mengulangi disebabkan tak adanya perintah tegas untuk itu. Dan apabila seseorang datang dan tidak menemukan celah di sela barisan, ada yang berpendapat bahwa ia harus berdiri sendirian di belakang dan makruh menarik orang lain untuk jadi temannya, sedang pendapat lain ialah agar ia menarik orang lain yang mengerti hukum untuk baris di belakang setelah takbiratul Ihram. Dan orang yang diajak ini sunat untuk mengabulkannya.


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


Sumber: 
Fikih Sunnah 2 hal. 162-170, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT Al-Ma'arif-Bandung.
http://www.jadipintar.com/

-----------------------------------------------------------------------------------------------------


[1]. H.R. Abu Daud, tetapi olehnya dan oleh Mundziri hadits ini didiamkan saja.


[2]. H.R. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi.


[3]. H.R. Ahmad, Abu Daud.


[4]. H.R. Muslim dan Abu Daud.


[5]. H.R. Bukhari dan Muslim.


[6]. H.R. Ahmad dan Abu Daud.


[7]. H.R. Ahamad, Bukhari, Abu Daud dan Nasa'i.


[8]. H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah.


[9]. Hadits ini dianggap hasan oleh Turmudzi dan isnad Ahmad ini baik.


[10]. H.R. Ahmad, Ibnu Majah serta Baihaqi, dan menurut Ahmad hadits ini adalah hadits hasan, sedang Ibnu Sayidin Nas mengatakan bahwa perawi-perawinya dapat dipercaya dan dikenal.

Posting Komentar untuk "Posisi Tempat Berdiri Imam Dan Makmum Dalam Shalat Berjamaah"