Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Budak Menurut Islam Dan Membebaskannya Dari Uang Zakat

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Di Dalam Surat At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa salah satu dari 8 ashnaf penerima zakat adalah budak. 


إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ‌ۖ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Siapakah mereka yang dimaksud ?

Menurut Hamka budak berarti seseorang yang tidak merdeka. Dia menjadi milik tuannya sebagaimana seseorang memiliki sebuah barang. Budak boleh dijual, dihadiahkan atau dijadikan sebagai istri. Anak hasil hubungan seorang tuan dengan budaknya adalah sah hukumnya. Dengan demikian, budak menjadi milik tuannya semata-mata.

Secara hukum, budak merupakan orang yang setengah manusia (merdeka). Di satu sisi dia merupakan manusia yang normal dan di sisi lain dia adalah harta atau benda yang sepenuhnya dimiliki oleh tuannya dan dapat diperjualbelikan jika sang tuan menghendakinya. Budak tidak bisa berbuat sesuatu sesuai dengan keinginannya. Dia harus berfikir dan berbuat sesuai dan untuk kepentingan tuannya.


1. Pengertian Budak Dalam Pandangan Islam

Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, membunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh digauli oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) .


2. Keutamaan Membebaskan Budak

Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, membunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya.


Terhadap budak belian dalam golongan ini tercakup budak mukatab, yakni yang telah dijanjikan oleh tuannya akan merdeka bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan, dan budak-budak biasa. Budak Mukatab dibantu dengan harta zakat untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan, sedang budak-budak biasa dibeli dengan harta itu lalu dibebaskan. 


Diterima dari Barra' katanya: "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. katanya:"Tunjukkan kepada saya suatu amal yang akan mendekatkan saya ke surga dan menjauhkan saya dari neraka." Maka ujar Nabi saw.:"Bebaskanlah jiwa manusia dan merdekakan budak belian" Maka tanya laki-laki itu padanya:"Bukankah itu artinya sama" Ujar Nabi: "Tidak, 'Itqur raqabah maksudnya Anda merdekakan budak itu secara perorangan, sedang fakkur raqabah Anda bantu ia dengan uang untuk membebaskan dirinya."[1].


Dan diterima dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:


"Ada tiga orang yang masing-masingnya pasti akan ditolong oleh Allah; Orang yang berperang di jalan Allah, budak mukatab yang betul-betul hendak melunasi tebusan dirinya, dan orang yang kawin dengan tujuan buat menghindarkan diri dari kemaksiatan."[2].


3. Perbedaan Budak Mukatab Dan Budak Biasa


Berkata Syaukani: "Para ulama bertikai pendapat mengenai yang dimaksud dengan firman Allah Ta'ala: 'dan terhadap budak belian'" 

Disampaikan berita dari Ali bin Abi Thalib, Sa'id bin Juberi, Laits, Tsauri, 'Atrah, golongan Hanafi dan Syafi'i serta kebanyakan para ahli bahwa yang dimaksud ialah budak-budak mukatab, mereka dibantu dengan zakat untuk menebus diri mereka.
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Hasan Basri, malik, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsur, Abu Ubeid, Bukhari dan Ibnul Mundzir condong kepada pendapat ini - bahwa maksudnya ialah bahwa dengan pembagian zakat dibelikan budak-budak untuk dimerdekakan. Alasan yang mereka kemukakan ialah andainya yang dimaksud itu khusus bagi budak mukatab, tentulah cukup dimasukkan dalam golongan gharimin (orang yang berutang), karena memang mukatab itu sedang dalam berutang. Juga karena membeli budak buat dimerdekakan itu lebih utama dari menolong budak mukatab, sebab mungkin ia ditolong tetapi tidak dibebaskan. Mukatab itu tetap menjadi budak selama tebusan dirinya belum lagi lunas, walau sisa yang belum dibayar tinggal hanya satu dirham saja. Juga karena membeli itu dapat dilakukan kapan saja setiap waktu, berbeda halnya dengan penebusan.
Berkata Zuhri:"Dihimpun kedua macam budak terebut, sebagaiamana dibayangkan oleh pengarang buku Muntaqal Akhbar dan pendapat ini lebih kuat, karena ayat mencakup kedua golongan itu. Kemudian hadits Barra' yang disebutkan tadi menyatakan bahwa fakkur raqabah tidaklah sama dengan 'itguha' juga dinyatakan bahwa memerdekakan budak dan menolong budak mukatab dengan harta untuk penebus dirinya, termasuk di antara amal-amal yang mendekatkan kita kepada surga dan menjauhkan kita dari neraka.


4. Macam-macam Istilah Perbudakan:

Qinah: Budak perempuan yang dimiliki oleh seseorang beserta kedua orang tuanya. Dan kalau budaknya laki-laki disebut qinun.
Mudaabbaroh: Budak perempuan yang diomongi oleh majikanya demikian, ”Jika aku mati, maka engkau merdeka". Kalau budaknya laki-laki disebut mudabbar.”
Mastauladah: Budak perempuan yang dihamili oleh majikanya dan melahirkan anak dari hubungan seksual dengan majikannya.
Mukatabah: Budak perempuan (kalau laki-laki disebut mukatab) yang akan dimerdekakan oleh majikanya apabila membayar sejumlah uang kepada majikanya dalam waktu yang telah ditentukan dengan jalan mengangsur.
Musytarokah: Budak perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang karena diwariskan oleh keluarganya yang meninggal dunia kepada ahli waris yang lebih dari satu orang atau karena ada dua orang yang membeli seorang budak perempuan dengan jalan syirkah.
Majusiyah: Budak perempuan yang menganut agama majusi, yaitu agama yang mengangap ada dua tuhan, yaitu: tuhan terang (Ormuz), dan tuhan gelap (Ahriman).
Murtadah: Budak perempuan yang telah memeluk agama Islam kemudian lari dari agama Islam.
Budak qin: Hamba sahaya/amat yang mutlak kehambaannya atas tuannya.
Budak maba'adl: Hamba sahaya/amat yang separuh dari dirinya sudah merdeka.
Budak mu'alaq: Hamba sahay/amat yang kemerdekaannya digantungkan dengan sesuatu sifat atau yang lainnya.
Budak musha bi ithqihi: Hamba sahaya/amat yang kemerdekaannya disebabkan adanya wasiat dari tuannya.
Ummu walad: Hamba sahaya/amat yang mempunyai keturunan dari tuannya.
‘Abd dan Ibad ( عبد ، عباد ): Kata ‘abada, ya’budu, ‘ibadat berarti menyembah, mengabdi, atau menghinakan diri. Dan kata ‘abd (jamaknya ‘abid atau ibad) berarti hamba, sahaya, penyembah sesuatu, atau budak; sejenis tumbuh-tumbuhan yang beraroma harum; anak panah. ‘Abd bisa berarti manusia secara umum apakah dia merdeka atau budak. Kata ini juga bisa diartikan dengan budak saja. Akan tetapi, menurut Sibawaih, makna asal dari ‘abd itu adalah budak.
Maa Malakat Aymaan (ما ملكت أيمان ): Malaka, yamliku, milkan, mulkan berarti memiliki atau mempunyai sesuatu. Sedangkan yamin (jamaknya aymun atau ayman) berarti sebelah kanan atau tangan kanan[xvii]. Kata maa malakat ayman terdapat 14 kali dalam al-Qur’an (al-Nisa: 3, 24, 25, 36 ; al-Mukminun: 6 ; al-Nur: 31, 33, 58 ; al-Rum: 28; al-Ahzab: 50, 52, 55 ; dan al-ma’arij: 30. disamping itu terdapat dua kali dengan redaksi maa malakat yamin (al-Ahzab: 50, 52).
Raqabat dan Riqab (رقبة ، رقاب ): raqaba, yarqubu, raqabat, berarti mengintip, melihat atau menjaga. Raqabat (jamaknya riqab) berarti leher, budak atau hamba. Raqabat, muraqabat berarti penjagaan, pengawasan. Raqib, muraqib berarti yang menjaga, pengawas atau pemilik. Ketika menjelaskan ayat-ayat tentang raqabat ini, para mufassir mengartikannya dengan budak yang harus dibantu untuk memerdekakannya. Menurut jumhur ulama, budak yang dibantu memerdekakannya itu adalah budak mukatab atau yang telah membuat perjanjian merdeka bersama tuannya dengan pembayaran tertentu. Ulama lain mengatakan bantuan memerdekakan itu bisa jadi dengan membeli budak untuk dimerdekakan, atau tidak memperbudak tawanan perang, tapi membebaskannya. 
Amat dan Ima’ ( أمة ، إماء ): Amat (yang berarti budak perempuan) merupakan bentuk tunggal dari ima’. Kata amat, bentuk asalnya adalah amuwat, yang kemudian dihilangkan waw-nya. al-amat berarti kebalikan dari seorang perempuan merdeka, yaitu seorangbudak aau perempuan yang dikuasai (al-mamlukat).
Fatayat (فتيات ): Fatiya, yafta, fatan berarti muda. Fata (jamaknya Fityan) orang muda, pemuda, atau budak laki-laki. Sedangkan fatat (jamaknya fatayat) berarti perempuan muda, pemudi, atau budak perempuan. Al-Qur’an menggunakan kata yang berakar sama dengan ini sebanyak 10 kali. Delapan kali diantaranya dengan makna pemuda (Yusuf:30, 36, 62; al-kahfi:10, 13, 60, 62; al-anbiya’:60) dan dua kali dengan makna pemudi (al-nisa:25; al-nur:33)


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” 


Sumber:


Fikih Sunnah 3, hal.118-120, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif, Bandung.


https://labbaik.wordpress.com/2007/06/04/pengertian-budak-hamba-sahaya-dalam-al-quran-2/


http://kajianilmiahfafaabunawas.blogspot.co.id/2013/12/pengertian-budak-dan-macamnya-dalam.html


***
[1]. H.R. Ahmad dan Daruquthni, sedang perawi-perawinya dapat dipercaya.
[2]. H.R. Ahmad dan Ash-habus-Sunan, dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan lagi shahih.

Posting Komentar untuk "Pengertian Budak Menurut Islam Dan Membebaskannya Dari Uang Zakat"