Pengertian Zakat; Dalil, Jenis, Penerima Dan Ancaman Bagi Yang Tidak Membayarkannya
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Al-Ishlah │ Secara lughah atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab زكا ـ زكو ـ زكاء ـ زكوا yang memiliki arti membersihkan, suci, bertambah, berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan bersifat mutlaq berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Begitu pula, zakat merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ
”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki.
1. Macam Zakat
Zakat Fitrah. Zakat yang wajib dikeluarkan disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap muslim biar anak kecil atau dewasa, laki-laki atau wanita, budak belian atau merdeka. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a., katanya: "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebanyak satu sukat dari kurma atau satu sukat padi, atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum Muslimin."
Zakat Maal. Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun, tapi pada saat memanennya.
Dan diterima dari Ziyad bin Harits ash-Shuda'i, katanya: "Saya datang mendapatkan Rasulullah saw. lalu bai'at kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, katanya: 'Berilah saya pembagian zakat'!" Ujar Nabi saw.:
"Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat ini, hingga diputuskan-Nya sendiri, dan dibagi-Nya atas 8 bagian. Maka jika anda termasuk dalam salah satu dari 8 bagian itu, tentulah akan saya beri!" [1].
2. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Muzakki adalah orang yang menyerahkan zakatnya, sementara Mustahiq Zakat Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Mustahiq zakat itu harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةً۬ مِّنَ
ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah: 60).
Penjelasan:
(Untuk mengetahui maksud, kadar dan detailnya silakan klik link nama ashnafnya masing-masing):
Fakir. Adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
Miskin. Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
Amil. Mereka adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.
Muallaf. Orang yang baru masuk ke dalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.
Gharim. Yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.
Hamba Sahaya. Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
Sabilillah. Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di mushalla dll.
Ibnu Sabil. Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dsb.
3. Ancaman Bagi Yang Enggan Mengeluarkan Zakat
1. QS At-Taubah : 34-35
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya :”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
2. QS Ali Imran 180
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya :”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.”
3. As-Sunah
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
Artinya: “Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga bermanfaat.
Sumber:
Fikih Sunnah 3, hal. 103, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif, Bandung.
http://aasaufi.blogspot.co.id/2013/07/zakat-dan-pembagiannya.html
***
[1]. H.R. Abu Daud, pada sanadnya terdapat Abdurrahman al-Ifriqi, seorang yang menjadi pembicaraan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Zakat; Dalil, Jenis, Penerima Dan Ancaman Bagi Yang Tidak Membayarkannya"