Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberian Kepada Anak Angkat, Bisakah Diminta Kembali ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Al-Ishlah │ Konsultasi Waris Keluarga - Pemberian Kepada Anak Angkat, Bisakah Diminta Kembali ?

Miftahul Ulum


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb 

Mohon pencerahannya ustad.

saya telah dibelikan rumah oleh ibu angkat saya,yang sebagian uang itu memang orang tua angkat saya sebelumnya menjual rumah dr warisannya.yang kemudian membelikan saya rumah.untuk rumah sekarang ini sudah diatasnamakan saya,saat ini orang tua angkat saya meninggal semua.. apakah saudar/i orang tua angkat saya bisa menggugat rumah saya..


Jawab:


'Alaikum salam Wr. Wb.


1. Bahwa anak angkat bukanlah anak kandung Dan tidak boleh di-aku-kan sebagaimana anak kandung, sebagaimana firman Allah, Ta'ala:


وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚذَ‌ٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ


“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak kandung kalian sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian….” (Al-Ahzab: 4-5).


Dalam hadits yang shahih dinyatakan: مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ


“Siapa yang mengaku-aku bernasab kepada selain ayahnya dalam keadaan ia tahu orang itu bukanlah ayah kandungnya maka surga haram baginya.”


2. Tidak Ada Hubungan Pewarisan, Tapi Ada Wasiat.


Disebutkan bahwa dalam perkara anak angkat, Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat: وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ


“Dan jika ada orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya.” (An-Nisa’: 33).


Ibnu Jarir rahimahullahu mengeluarkan riwayat dari Sa’id ibnul Musayyab rahimahullahu yang menyatakan, “Ayat ini hanyalah turun terhadap orang-orang yang dulunya menganggap anak pada selain anak kandung mereka dan mereka memberikan warisan terhadap anak-anak angkat tersebut. Maka Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat dalam perkara mereka. Untuk anak-anak angkat, Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan bagian dari harta (orangtua/ayah angkat mereka) dalam bentuk wasiat, sementara warisan dikembalikan kepada yang berhak dari kalangan dzawil arham dan ‘ashabah. Allah ‘Azza wa Jalla meniadakan adanya hak waris dari orangtua angkat untuk anak angkat mereka, namun Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan adanya bagian harta untuk anak angkat tersebut dalam bentuk wasiat.”


3. Terhadap pertanyaan saudara di atas, artinya anda telah diberikan hibah oleh ibu angkat anda. Jika pemberian itu sah karena ada saksi dan bukti (surat-surat misalnya), maka pemberian kepada anda itu sah dan rumah itu sudah resmi menjadi milik anda.


Saudara-saudara ibu angkat tidak dapat meminta bagian apapun dari rumah yang sudah menjadi milik anda itu, alasannya:


1. Sudah menjadi milik anda.


2. Mereka bukanlah ahli waris anda.


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Posting Komentar untuk "Pemberian Kepada Anak Angkat, Bisakah Diminta Kembali ?"