Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Konsultasi Waris Syari'ah - Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat


Pertanyaan:
assalamu'alaikum wr wb,,,,

mohon minta saran..

kelurga saya sedang memiliki masalah tentang pembagian warisan

masalahmya seperti ini, sebelum meninggal ayah saya memiliki wasiat untuk membagi rata tanah peninggalannyan kepda ke 8 anaknya, tetapi anak yang satu ini adalah anak dari pernikahan ayah yang terdahulu. masalahnya salam sertifkat tersebut atas nama ayah cs saudara tiri saya. terus sekarang saudara tiri saya itu menuntut untuk meminta separoh dari warisan tadi, sedangkan saudara saya yang lain bersikeras untuk memegang wasiat dari almarhum. kami sudah melakukan beberapa kali musyawarah keluarga tetapi belum juga ada kesepakatan. bagaimana solusi dari saudara???



Jawaban:

Bapak Noor yang dirahmati Allah, tanpa mengurangi rasa hormat kepada orang tua almarhum, agama kita telah memberikan garis tentang permasalahan wasiat. 

1. Syarat Wasiat. Bahwa wasiat itu boleh dilaksanakan manakala memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

Penerima bukan ahli waris dari si pemberi wasiat. إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” [1].

Maka dari itu, tanah peninggalan orang tua anda tidaklah diperkenankan dibagi berdasarkan apa yang telah diwasiatkan alamarhum, tetapi dibagi menurut hukum waris, karena pembagiaannnya setelah pemilik meninggal dunia.

2. Ahli Waris. Sebagai harta warisan, maka tanah itu dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan besaran yang ditentukan Islam. Periksa siapa saja ahli warisnya selain para anak, adakah isteri dan orang tua almarhum ? terus ke-8 anak itu apa saja jenis kelaminnya ? ini penting karena akan berpengaruh terhadap besaran perolehan bagian masing-masing ahli waris.

3. Menyelisihi Wasiat Orang Tua. Wasiat itu ada dua, yakni materi dan non materi. Yang non materi seperti informasi, permintaan, nasihat, tugas dll, itu wajib dilaksanakan sekiranya mampu. Adapun wasiat dalam arti harta peninggalan, tata aturannya sudah digariskan Allah dan Rasul-Nya sehingga setiap hamba-Nya wajib mengikuti tata aturan itu kendati bertentangan dengan apa yang telah dipesankan oleh pemiliknya, karena pada dasarnya semua yang di dunia ini, bahkan diri kita adalah milik Allah SWT.

Perhatikanlah firman Allah SWT dalam surah An-Nisa:


تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ‌ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَا‌ۚ وَذَٲلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ (١٣) وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ ۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَـٰلِدً۬ا فِيهَا وَلَهُ ۥ عَذَابٌ۬ مُّهِينٌ۬ (١٤


[Hukum-hukum tersebut] itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (13) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (14).


Kesimpulan:


Dari kasus yang ada di keluarga anda, maka tanah warisan itu mutlak harus dibagi sebagai warisan, bagi yang meminta bagian sekian dan sekian sesuai kehendak sendiri, itu tidak ada dasarnya. Solusinya, keluarga bisa meminta mediasi ulama setempat atau tokoh yang disegani untuk membantu memberi penyadaran kepada saudara yang mau menang sendiri tersebut.


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


***

[1]. Abu Daud, 2870. Timizi, 2120. An-Nasa’i, 4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat"