Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Al-Ishlah │ Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan kepada manusia adalah "Akal & Pikiran" yang membedakannya dengan makhluk yang lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lainnya. Hak tersebut disebut juga dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena dia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
engakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikatnya tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku "Sistem Pemerintahan Indonesia" tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asai manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari kewajiban asasi manusia (KAM) dan tanggung jawab asasi manusia (TAM). Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan global) tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan dab kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Beberapa ciri pokok hakikat hak asasi manusia berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi ataupun melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena iu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
Semoga Bermanfaat
Posting Komentar untuk "Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)"