Ketentuan, Hukum dan Besarnya Zakat Fitrah
Al-Ishlah │Zakat adalah bentuk ibadah kepada Allah dan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Islam kita harus mengetahui segala ketentuannya. Kita tahu bahwa semua bentuk ibadah harus didasari dengan ilmu agar ibadah tersebut diterima disisi Allah swt. Sekarang marilah kita pelajari ketentuan-ketentuan zakat fitrah berikut ini.
1. Hukum zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang mengalami hari raya idul fitri, maka dia wajib membayar zakat fitrah. Namun jika dia masih hidup sehingga dia mendapati idul fitri, maka dia wajib membayar zakat fitrah.
Ketentuan zakat fitrah · Dalam pelaksanaan zakat fitrah ini masih ada hubungan dengan Ramadhan dan idul fitri. Tujuan zakat fitrah adalah sebagai penyempurna puasa Ramadhan. Setelah umat muslim melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh, maka ditutup dengan membayar zakat fitrah dan mengumandangkan kalimat takbir. Keesokan harinya dilanjutkan dengan sholat Ied dan silaturahmi. Puasa Ramadhan yang tidak disempurnakan dengan zakat fitrah, maka puasanya belum diterima di sisi Allah swt.
Ketentuan zakat fitrah-Perintah melaksanakan kewajiban zakat sering dengan perintah melaksanakan kewajiban shalat dan puasa, itu ketiga-tiganya adalah sama-sama Rukun Islam.
Firman Allah swt. yang artinya:
"Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (Q.S An-Nisa' 4:77)
Dalam ayat lain disebutkan, yang artinya:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensyucikan mereka) Q.S at-Taubah 4:103
Sabda Rasulullah saw. yang artinya:
Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang orang yang berpuasa dan sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin, maka barang siapa yang membayarnya sebelum shalat ied, maka zakat termasuk zakat yang diterima sedangkan orang-orang yang mengeluarkan zakat setelah ied maka zakatnya sebagai sedekah seperti sedekah biasa." (H.R Abu Dawud.dan Ibnu Majah.)
Baca Juga:
2. Orang yang wajib membayar Zakat Fitrah
Orang yang mempunyai kewajiban dalam membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a. Beragama Islam, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, maupun anak-anak yang pada hari raya itu memiliki kelebihan rezeki.
b. Orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri, ibu, bapak, pembantu yang tinggal serumah dan menjadi tanggung jawabnya.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Dari Ibnu Umar bahwasanya: "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebanyak setu sak kurma atau satu sak gandum." (H.R Muslim)
3. Besarnya zakat fitrah
Agama Islam menghendaki agar umatnya tidak terlalu kikir dalam beramal juga tidak terlalu berlebihan. Orang yang terlalu kikir atau terlalu pemurah biasanya berakibat tidak baik. Begitu juga dengan bersedekah atau memberi zakat. Syariat Islam memberikan batasan kadar besarnya zakat fitrah. Bagi orang yang mampu, dalam memberikan zakat fitrah dia dibatasi jumlah minimal mengeluarkan zakat fitrah. Namun jika dia memberi lebih banyak, maka itu termasuk ibadah sunnah. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan beberapa aturan mengenai kadar zakat fitrah itu- Ketentuan zakat fitrah.
Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah setiap orang adalah satu sak (2,5kg) makanan pokok penduduk setempat. Zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang seharga 2,5kg makanan pokok tersebut, misalnya harga 1kg beras sama dengan Rp 5.000,- maka zakatnya adalah Rp 5.000,- x 2,5kg yaitu Rp 12.500 setiap masing-masing orang.
4. Orang yang berhak menerima zakat fitrah
Orang yang wajib memberikan zakat disebut Muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Zakat tidak zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Tetapi harus diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkannya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Jumlah tersebut sering disebut dengan delapan asnaf. Sebagai berikut :
» Orang fakir
» Orang miskin
» Amil
» Muallaf
» Riqab
» Garim
» Sabilillah
» Ibnu Sabil
Cukup demikian artikel pada hari ini, silahkan bookmark blog ini dan semoga artikel tadi bermanfaat !
Search: besarnya zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat islam adalah, jumlah zakat fitrah beras, besarnya zakat fitrah berupa uang, besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan, jumlah zakat fitrah dengan beras, ketentuan besarnya zakat fitrah, menentukan besarnya zakat fitrah, menghitung besarnya zakat fitrah, besarnya zakat fitrah pada akhir bulan ramadhan, besar zakat fitrah yang dikeluarkan.
Posting Komentar untuk "Ketentuan, Hukum dan Besarnya Zakat Fitrah"