Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Memecahkan Pembagian Waris Keluarga Turun Temurun

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Cara Memecahkan Pembagian Waris Keluarga Turun Temurun

Pertanyaan 1:
Isteri Meninggal Bapak Nikah Lagi Dan Punya Anak


Afifah Dewi

Salam pak ustad

Saya sedang bingung dengan pembagian warisan keluarga suami saya tolong bantuannya

Ibu dan bapak suami saya memilikki rumah dan 1 anak laki2. Setelah ibu meninggal bapak menikah lagi dengan janda beranak 1 laki2 dan sekarang dikaruniai 3 anak (2 anak laki2 dan 1 anak perempuan). Itu bagaimna y pak ustad cara pembagiannya bila rumah itu di jual sedangkan rumah itu tidak memilikki sertifikat rumah dan ibu tiri suami saya berpendapat kalau nantinya akan dibuatkan sertifikat harus menggunakan nama anaknya bukan atas nama suami saya dari istri yg telah meninggal.mksh


Jawaban:

'Alaikum salam Wr.Wb.

1. Rumah sebagai objek waris adalah peninggalan ayah-ibu, maka ibu tiri dan anak-anaknya tidaklah berhak untuk mengganti sertifikat atau berusaha menguasainya.

2. Hak waris atas rumah tersebut berada pada suami dan anak hasil perkawinan dengan ibu almarhumah, atau bisa ditambah jika ibu masih memiliki orang tua (bapak, ibu, kakek dan nenek).

3. Hak ibu tiri dan anak-anak hasil perkawinan dengan ayah hanyalah pada bagian ayah dan semua yang sah menjadi milik ayah, jika ayah meninggal dunia, itu pun masih harus berbagi dengan anak laki-laki ayah hasil pernikahan dengan ibu almarhum.


Pertanyaan 2:
Pewaris Dan Ahli Waris Sudah Meninggal, Untuk Siapa Warisannya ?

Musthofa naya mengatakan...

Assalamualaikum Wr Wb

Nama saya Musthofa

Saya mempunyai saudara yang yang punya permasalahan seperti ini :

kedua orang tuanya sudah meninggal dunia, keluarganya mempunyai 3 orang lelaki (A, B dan C ) dan 5 orang perempuan (D, E,F, G,dan H), B dan C (laki-laki) sudah meninggal dan tidak punya keturunan, D,E dan F (Perempuan)juga sudah meninggal dan masing - masing mempunyai beberapa anak, sehingga yang tersisa hidup adalah 1 orang lelaki (A) dan 2 orang perempuan (G dan H), pertanyaan saya adalah :

1. Apakah cucu dari D,E,dan F mempunyai hak waris sesuai apa yang didapatkan ibu mereka? saat ini mereka sedang menuntut ke pengadilan

2. Bagaimana pembagian warisan dari harta tersebut?

Terimakasih sebelumnya saya ucapakan ..Jazaakumullahu khoiron

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarokaatuh..

26 Juli 2016 09.06 

Jawaban;

Alaikum salam Wr.Wb. 

Sayang sekali informasi anda kurang lengkap, siapakah yang meninggal lebih dulu apakah kedua orang tuanya atau anak-anaknya... 

1. Cucu memperoleh bagian dengan syarat:

- Orang tuanya masih hidup ketika kakek & atau neneknya meninggql, hakikatnya ini adalah jatah bagian orang tuanya.

- Pewaris tidak memiliki anak atau anak laki-laki.

- Cucu ini adalah keturunan dari anak laki-laki bukan dari anak perempuan.

2. Jika diasumsikan bahwa kedua ortu meninggal dunia lebih dulu dan tidak meninggalkan ahli waris lain kecuali anak-anaknya, maka pembagiannya adalah sbb.:



Keterangan:

Bagian anak-anak yang sudah meninggal dunia, diberikan kepada para ahli warisnya.




Pertanyaan 3:
Orang Yang Tidak Menikah, Siapa Ahli Warisnya ?

Suradi hermanto mengatakan...

Aslmkm Pak Ustad...

Mohon Pencerahannya perihal Pembagian Warisan dalam hukum Islam .

Permasalahnnyan :

Kakek saya Alm Sulaiman mempunyai anak 4 Putra ( semuanya sdh alm ) dan 7 Putri ( 6 Almh dan 1 msh hidup ) :dengan susunan keluarga sbb :

1. Alm MANANI ( mempunyai anak 09 Org )

2. Almh Manowiyah ( mempunyai anak 02 Org )

3. Almh Salbiah ( mempunyai anak 01 Org )

4. Almh Nafsiah ( mempunyai anak 04 Org )

5. Alm Mustijab ( mempunyai anak 02 Org )

6. Alm Jerman ( mempunyai anak 11 Org )

7. Almh Mustoinah ( Tanpa Keturunan )

8. Alm Munajat ( Tanpa Keturunan )

9. Almh Rumiatun ( Tanpa Keturunan )

10.Almh Kalimah ( mempunyai anak 01 Org )

11. SULASIH ( masih sehat wal afiat dan mempunyai anak 07 Org )

Anak yang ke 9 An. Almh RUMIATUN meninggal dunia dengan meninggalkan harta, yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah harta yang ditinggalkan almh Rumiatun termasuk merupakan Harta Warisan ?

2. Siapakah yang berhak atas harta warisan tsb ? mengingat sdr/sdri dr Almh 09 Org sdh meningal dunia dan 1 tinggal 1 org yang msh sehat wal afiat 

3. Bagaimana cara hitungan pembagian terhadap harta tsb ?

4. Apakah sdr Almh Rumiatun yg juga sdh meninggal terlebih dhulu dgn tanpa keturunan juga berhak mendapatkan pembagian terhadap harta warisan tsb ?

5. Bagaimana caranya bilamana salah satu keturunan dr alm dan almh yang menginginkan akan mensedekahkan atau berbuat amal jariah yg ditujukan buat almh Rumiatun 

6. satu satunya anak dr Kakek Alm Sulaiman yang msh sehat wal afiat apakah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dlm menyelesaikan prmasalahan pembagian harta warisan tsb ?

7. Demi kebenaran baik secara agama islam dan negara untuk penyelesaian permasalahan ini ke Intansi mn dan kpd siapa permasalahan ini diajukan ?

Wasalamualaikum warohmatullah wabarokatuh 

Terimakasih dan sangat diharapkan pencerahannya 


26 Juli 2016 22.07 


Jawaban:


Almarhumah Rumiatun menurut imu faraidd disebut kalalah, yakni orang meninggal yg tdk memiliki bapak dan anak. 


1. Jika Alm. sdh tdk mempunyai orang tua, Kakek, nenek ke atas, maka hartanya diberkan untuk saudaranya yang masih hidup saat alm meninggal. 


Jika hanya tinggal satu orang saja saudaranya, maka dia mendapat 1/2 harta warisan, sisanya untuk keponakan laki-laki dr saudara laki-laki dibagi secara merata.


2. Jika alm memiliki hutang atau wasiat yang harus ditunaikan, ambillah itu dari harta warisan sebelum dibagikan.


3. Silkan kosultasi dengan ustadz setempat yang paham ilmu faroidh atau ke Pengadilan Agama setempat.


Semoga Bermanfaat.




Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber : http://www.jadipintar.com/

Posting Komentar untuk "Cara Memecahkan Pembagian Waris Keluarga Turun Temurun"