Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sahkah Hibah Yang Surat-Suratnya Masih Atas Nama Pemberi Yang Sudah Meninggal Dunia ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Al-Ishlah │ Sahkah Hibah Yang Surat-Suratnya Masih Atas Nama Pemberi Yang Sudah Meninggal Dunia ?

Pertanyaan:


assalamu'alaikum wr.wb 

Pak ustadz saya ingin tahu penjelasannya, dari pertanyaan saya masalah waris/hibah. saya mewakili dari keluarga istri saya yang mempunyai seorang paman dan tidak mempunyai anak beliau telah meninggal dunia dan sebelum meninggal beliau pernah berkata kepada keponakan yang di anggap anaknya sendiri bahwa telah menghibahkan tanah kepada 4 orang keponakannya yang sudah dianggap anak sendiri, beliaupun waktu masih hidup pernah berkata bahwa segera di urus nama sertifikat masing-masing yg mendapat hibah dan sampai akhirnya meninggal sampai sekarang sertifikat masih atas nama almarhum, selain itu almarhum mempunyai saudara kandung dengan bertempat tinggal jauh bagaimana penjelasan pa ustadz mengenai permasalahan ini. terima kasih wassalamu'alaikum wr.wb.(Suhadi Hadi).


Jawaban:

'Alaikum salam Wr.Wb.

Permasalahan hibah:
1. Rukun Hibah

Hibah itu sah melalui ijab dan kabul, bagaimana pun bentuk ijab kabul yang ditunjukkan oleh pemberian harta tanpa imbalan. Misalnya penghibah berkata: "Aku hibahkan kepadamu; Aku hadiahkan kepadamu; Aku berikan kepadamu" atau yang serupa dengan itu, sedangkan pihak yang lain menjawab (kabul) dengan berkata: "Ya, aku terima."(Pendapat Malik dan Asy-Syafi'i).
Bahwa ijab itu saja sudah cukup, dan itulah yang paling shahih.(Orang-orang Hanafi). 
Hibah itu sah dengan pemberian yang menunjukkan kepadanya, karena Nabi saw. diberi dan memberikan hadiah. Begitu pula dilakukan oleh para sahabat. Serta tidak dinukil dari mereka bahwa mereka mensyaratkan ijab kabul, dan yang serupa itu.(Pendapat orang-orang Hambali).


2. Syarat-Syarat Hibah


Hibah itu menghendaki adanya penghibah, orang yang diberi hibah, dan sesuatu yang dihibahkan.

2.A. Syarat-Syarat Penghibah:

1. Memiliki apa yang dihibahkan.

2. Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.

3. Penghibah orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.

4. Penghibah tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.


2.B. Syarat-Syarat Penerima Hibah:


1. Benar-benar ada di waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diiperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah.


2. Apabila penerima hibah itu ada di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih kecil atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharanya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.


2.C. Syarat-Syarat Objek Hibah:


1. Benar-benar ada.


2. Harta yang bernilai.


3. Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan; maka tidak sah menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udaara, masjid-masjid atau pesantren.


4. Tidak berhubungan dengan tempat milik si pemberi, seperti menghibahkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang dihibahkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada si penerima, sehingga menjadi milik baginya.


5. Dikhususkan; Yakni tidak untuk umum, sebab pemegangan dengan tangan itu tidak sah kecuali bila ditentukan (untuk siapa) seperti halnya jaminan. (Malik, Asy-Syafi'i Ahmad dan Abu Tsur berpendapat tidak disyaratkannya sarat ini, kata mereka hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi itu tetap sah.)


Allahu a'lam.



3. Kesimpulan


Dari pertanyaan bapak, dapat disimpulkan bahwa:


1. Jika memenuhi syarat di atas, maka hibah untuk para keponakan itu sah, dan objek hibah sudah menjadi milik penerima.


2. Barang yang sudah dihibahkan terpisah dari harta warisan.


3. Adapun warisan almarhum, diberikan kepada para ahli warisnya seperti saudara-saudaranya, keponakannya, dll. Dan jika memang jauh atau tidak ada kabarnya, mesti dicari dulu sampai ada tanda-tanda masih hidup.


Semoga bermanfaat.


Butuh solusi pembagian waris keluarga online dan cepat ? klik Konsultasi


Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Posting Komentar untuk "Sahkah Hibah Yang Surat-Suratnya Masih Atas Nama Pemberi Yang Sudah Meninggal Dunia ?"