Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Makmum Masbuq (Tertinggal)

Al-Ishlah │ Ketentuan Yang Harus Dilakukan Makmum Masbuq - Masbuq artinya tertinggal, maka yang dimaksud dengan makmum masbuk adalah orang yang tertinggal atau datang terlambat untuk mengikuti salat jamaah, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku’.

Bagi makmum masbuq, berlaku beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
  • Harus mengikuti imam pada keadaan yang dia dapati yaitu dia langsung berniat dan mengucapkan takbiratul ihram, lalu mengikuti gerakan imam. Apabila imam sujud, maka dia juga ikut sujud.
  • Dihitung mendapat satu raka’at apabila dia masih sempat mendapati ruku bersama imam
  • Mengganti raka’at yang tertinggal setelah imam salam

Posting Komentar untuk "Ketentuan Yang Harus Dilakukan Makmum Masbuq (Tertinggal)"