Perjanjian Aqabah
Perjanjian Aqabah
Al-Ishlah │ Perjanjian Aqabah, Pada tahun ke-12 kenabian, bertepatan dengan tahun 621 M, Nabi Muhammad Saw. menemui rombongan haji dari Yatsrib. Rombongan haji tersebut berjumlah sekitar 12 orang. Nabi Muhammad Saw. menyampaikan dakwahnya. Dakwah Nabi mendapat sambutan yang baik sehingga mereka menyatakan keislamannya di hadapan Nabi Muhammad Saw.
Mereka melakukan baiat kepada Nabi di salah satu bukit di kota Mekkah, yaitu bukit Aqabah. Maka baiat ini disebut dengan Bait ‘Aqabah pertama. Adapun isi baiat adalah sebagai berikut:
1. Mereka menyatakan setia kepada Nabi Muhammad Saw.
2. Mereka menyatakan rela berkurban harta dan jiwa.
3. Mereka bersedia ikut menyebarkan ajaran Islam yang dianutnya.
4. Mereka menyatakan tidak akan menyekutukan Allah Swt.
5. Mereka menyatakan tidak akan membunuh.
6. Mereka menyatakan tidak akan melakukan kecurangan dan kedustaan.
Baiat pertama disebut bai’at wanita karena tidak meliputi perang dan perang tidak terjadi, kecuali setelah pembinaan pikiran dan akidah pada tiap orang. Strategi pengembangan Islam di Yastrib, Nabi Muhammad mengirim Mus’ab bin umair bergabung dengan rombongan yang pulang ke Yastrib.
Tugas Mus’ab adalah untuk membantu penduduk Yatsrib yang telah menyatakan keislamannya dalam menyebarkan ajaran Islam di kota tersebut. Dia membacakan al-Qur’an menjelaskan tentang Islam kepada mereka. Selanjutnya Mus’ah menjadi guru mengaji di Madinah dan imam dalam shalat, karena golongan Aus dan Khazraj membenci kalau salah satu dari mereka rnenjadi imam.
Pada tahun ke-13 keNabian bertepatan dengan tahun 622 M, jamaah Yatsrib datang kembali ke kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Jamaah tersebut berjumlah sekitar 73 orang. Setibanya di kota Mekkah mereka menemui Nabi Muhammad Saw. dan atas nama penduduk Yatsrib mereka menyampaikan pesan untuk disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw.
Pesan itu adalah berupa permintaan masyarakat Yatsrib agar Nabi Muhammad Saw. bersedia datang ke kota mereka, memberikan penerangan tentang ajaran Islam dan sebagainya. Permohonan itu dikabulkan Nabi Muhammad Saw. dan beliau menyatakan kesediaannya untuk datang dan berdakwah di sana. Untuk memperkuat kesepakatan itu, mereka mengadakan perjanjian kembali di bukit Aqabah. Karenanya, perjanjian ini di dalam sejarah Islam dikenal dengan sebutan Perjanjian Aqabah II.
Adapun Isi Perjanjian Aqabah kedua ini adalah:
1. Penduduk Yatsrib siap dan bersedia melindungi Nabi Muhammad Saw.
2. Penduduk Yatsrib ikut berjuang dalam membela Islam dengan harta dan jiwa.
3. Penduduk Yatsrib ikut berusaha memajukan agama Islam dan menyiarkan kepada sanak saudara mereka.
4. Penduduk Yatsrib siap menerima segala resiko dan tantangan.
Setelah pelaksanaan Baiat, Nabi Muhammad Saw. meminta 12 pemimpin sebagai Naqib kepada kaum mereka dalam rangka merealisasikan baiat. Komposisi 12 itu terdiri 9 orang dari Kabilah Khazraj dan 3 Kabilah Aus, mereka itu adalah:
Naqib-Naqib kepada al-Khazraj
1. As’ad bin Zurarah bin Ads
2. Sa’d bin al-Rabi’ bin Amru
3. Abdullah bin Rawahah bin Tha’labah.
4. Rafi bin Malik bin al-Ajlan
5. Al-Bara’ bin Marur bin Sakhr
6. Abdullah bin Amru bin Hiram
7. Ubadah bin al-Samit bin Qais
8. Sa’d bin Ubbadah bin Dulaim
9. Al-Munzir bin Amru bin Dulaim
Naqib-naqib kepada al-Aws
1. Usaid bin Hudhair bin Simak
2. Sa’d bin Khaithamah bin al-Harith
3. Rifa'ah bin Abd al-Munzir bin Zubair
Dengan itu Rasulullah menegaskan kepada mereka dengan sabdanya: “Kamu semua adalah penjamin sebagaimana golongan al-Hawariyun adalah penjamin kepada Isa' bin Mariam dan aku adalah penjamin kepada umatku” Jawab mereka sebulat suara dengan lafal: “Ya”.
Dengan keputusan ini terbukalah di hadapan Nabi Muhammad Saw. harapan baru untuk memperoleh kemenangan karena telah mendapat jaminan bantuan dan perlindungan dari masyarakat Yatsrib. Sebab itu pula, kemudian Nabi Muhammad Saw. memerintahkan kepada sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Yatsrib, karena di kota Makkah mereka tidak dapat hidup tenang dan bebas dari gangguan, ancaman dan penyiksaan dari orang-orang kafir Quraisy.
Selain itu, ada beberapa faktor yang mendorong Nabi Muhammad Saw. memilih Yatsrib sebagai tempat hijrah umat Islam. Faktor-faktornya antara lain:
1. Yatsrib adalah tempat yang paling dekat.
2. Sebelum diangkat menjadi Nabi, beliau telah mempunyai hubungan baik dengan penduduk kota tersebut. Hubungan itu berupa ikatan persaudaraan karena kakek Nabi, Abdul Muthalib beristerikan orang Yatsrib. Di samping itu, ayahnya dimakamkan di sana.
3. Penduduk Yatsrib sudah dikenal Nabi karena kelembutan budi pekerti dan sifat-sifatnya yang baik.
4. Bagi diri Nabi sendiri, hijrah merupakan keharusan selain karena perintah Allah Swt.
Dengan demikian, langkah-langkah strategis yang sangat menguntungkan bagi dakwah Islam telah dicanangkan. Beliau telah memiliki kesiapan yang sangat matang, selain karena telah mendapat dukungan dari penduduk Yatsrib, juga karena secara fisik dan mental beliau telah siap meninggalkan kota kelahirannya untuk meneruskan perjuangan dalam menegakkan kalimah tauhid.
Posting Komentar untuk "Perjanjian Aqabah"